Sertifikasi

Sertifikasi

Persyaratan Proses Sertifikasi

Persyaratan Proses Sertifikasi
Proses Pendaftaran yang berupa ;
1. LSP P1 LPK Sekolah Ekspor Nasional menginformasikan kepada pemohon persyaratan sertifikasi sesuai skema sertifikasi, jenis bukti, aturan bukti, proses sertifikasi, hak pemohon dan kewajiban pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat kompetensi.
2. Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti :
- Foto Copy ijazah Minimal SLTA.
- Foto Copy Sertifikat Pelatihan yang diselenggarakan oleh Lembaga
- Pelatihan Kerja Sekolah Ekspor Nasional.
- Foto Copy KTP.
- Pas Photo background berwarna merah ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
3. Pemohon Mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan bukti pendukung yang relevan (jika ada)
4. LSP P1 LPK Sekolah Ekspor Nasional menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
5. Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi.


Ruang lingkup sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan LSP LPK SEKOLAH EKSPOR NASIONAL mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia No. 95 Tahun 2018 dan No.332 Tahun 2020, dengan cakupan lisensi sebanyak 6 (enam) skema sertifikasi, yaitu:
1. Skema Sertifikasi Klaster Pengelolaan Bisnis Ekspor Digital
2. Skema Sertifikasi Klaster Pengambangan Pasar Ekspor
3. Skema Sertifikasi Klaster Penerapan Prosedur Ekspor
4. Skema Sertifikasi Klaster Pelaksanaan Prosedur dan Dokumen Kepabeanan
5. Skema Sertifikasi Klaster Penanganan Pengiriman Barang
6. Skema Sertifikasi Klaster Penyiapan Produk Ekspor


Setiap klaster skema terdiri dari beberapa unit kompetensi, sehingga pelaksanaan sertifikasi kompetensi untuk setiap skema akan mencakup beberapa unit kompetensi, seperti berikut ini:

PROSES ASESMEN

PROSES ASESMEN Proses Pendaftaran yang berupa ;
1. Asesmen skema sertifikasi direncanakan dan disusun untuk menjamin bahwa verifikasi persyaratan skema sertifikasi telah dilakukan secara obyektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi untuk memastikan kompetensi.
2. LSP menugaskan Asesor Kompetensi untuk melaksanakan Asesmen.
3. Asesor melakuan verifikasi persyaratan skema menggunakan perangkat asesmen dan mengkonfirmasi bukti yang akan dibuktikan dan bukti tersebut akan dikumpulkan.
4. Asesor menjelaskan, membahas dan mensepakati rincian rencana asesmen dan proses asesmen dengan Peserta Sertifikasi.
5. Asesor melakukan pengkajian dan evaluasi kecukupan bukti dari dokumen pendukung yang disampaikan pada lampiran dokumen Asesmen Mandiri
6. APL-02, untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan.
7. Peserta yang memenuhi persyaratan bukti dan menyatakan kompeten direkomendasikan untuk mengikuti proses lanjut asesmen / uji kompetensi.

Proses Uji Kompetensi Atau Asesmen Kompetensi

1. Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi yang dapat dilakukan dengan menggunakan metode observasi langsung atau praktek demontrasi, pertayaan tertulis, pertanyaan lisan, verifikasi portofolio, wawancara dan metode lainnya yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi.
2. Uji kompetensi dilaksanakan di Tempat
3. Uji Kompetensi (TUK) yang ditetapkan melalui verifikasi oleh LSP.
4. Bukti yang dikumpulkan melalui uji kompetensi dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti VATM.
5. Hasil proses uji kompetensi yang telah memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Kompeten” dan yang belum memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Belum Kompeten”.
6. Asesor menyampaikan rekaman hasil uji kompetensi dan rekomendasi kepada LSP