Sertifikasi
Persyaratan Proses Sertifikasi
Persyaratan Proses Sertifikasi
Proses Pendaftaran yang berupa ;
1. LSP P1 LPK Sekolah Ekspor Nasional
menginformasikan kepada pemohon
persyaratan sertifikasi sesuai skema
sertifikasi, jenis bukti, aturan bukti,
proses sertifikasi, hak pemohon dan
kewajiban pemohon, biaya sertifikasi
dan kewajiban pemegang sertifikat
kompetensi.
2. Pemohon mengisi formulir
Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang
dilengkapi dengan bukti :
- Foto Copy ijazah Minimal SLTA.
- Foto Copy Sertifikat Pelatihan yang
diselenggarakan oleh Lembaga
- Pelatihan Kerja Sekolah Ekspor
Nasional.
- Foto Copy KTP.
- Pas Photo background berwarna
merah ukuran 3x4 sebanyak 2
lembar.
3. Pemohon Mengisi formulir Asesmen
Mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan
bukti pendukung yang relevan (jika ada)
4. LSP P1 LPK Sekolah Ekspor Nasional
menelaah berkas pendaftaran untuk
konfirmasi bahwa peserta sertifikasi
memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam skema sertifikasi.
5. Pemohon yang memenuhi persyaratan
dinyatakan sebagai peserta sertifikasi.
Ruang lingkup sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan LSP LPK SEKOLAH EKSPOR NASIONAL mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia No. 95 Tahun 2018 dan No.332 Tahun 2020, dengan cakupan lisensi sebanyak 6 (enam) skema sertifikasi, yaitu:
1. Skema Sertifikasi Klaster Pengelolaan
Bisnis Ekspor Digital
2. Skema Sertifikasi Klaster
Pengambangan Pasar Ekspor
3. Skema Sertifikasi Klaster Penerapan
Prosedur Ekspor
4. Skema Sertifikasi Klaster Pelaksanaan
Prosedur dan Dokumen Kepabeanan
5. Skema Sertifikasi Klaster Penanganan
Pengiriman Barang
6. Skema Sertifikasi Klaster Penyiapan
Produk Ekspor
Setiap klaster skema terdiri dari beberapa unit kompetensi, sehingga pelaksanaan sertifikasi kompetensi untuk setiap skema akan mencakup beberapa unit kompetensi, seperti berikut ini:

