About Us

About Us

Visi

Tersedianya tenaga kerja yang kompeten dan profesional di bidang ekspor dalam era ekonomi globalisasi.

Misi

  1. Meningkatkan kompetensi SDM eksportir pemula melalui sertifikasi uji kompetensi.
  2. Mengembangkan standar mutu kompetensi SDM ekspor di Indonesia.
  3. Mengembangkan skema kompetensi bersama lembaga pelatihan ekspor.

Bagan Organisasi

Pengelolaan dan Struktur Organisasi

Kegiatan LSP LPK SEKOLAH EKSPOR NASIONAL terstruktur dan dikelola sedemikian rupa untuk menjaga ketidakberpihakan.
LSP LPK SEKOLAH EKSPOR NASIONAL mendokumentasikan struktur organisasi, menguraikan penugasan, tanggung jawab dan wewenang pengelolaan, personil sertifikasi dan komite skema. Apabila LSP adalah bagian dari suatu badan hukum atau lembaga pemerintah, dokumentasi struktur organisasi harus mencakup alur hubungan dan tanggung jawab LSP dengan bagian-bagian lain yang terdapat dalam badan atau lembaga tersebut.

Struktur Organisasi LSP LPK SEKOLAH EKSPOR NASIONAL

Dewan Pengarah mempunyai tanggung jawab atas keberlangsungan LSP LPK Sekolah Ekspor Nasional dengan menetapkan visi, misi, dan tujuan LSP, program kerja, anggaran belanja, mengangkat dan memberhentikan unsur pelaksana LSP, komunikasi dengan stakeholder, dan mobilisasi sumber daya .

Direktur Mempunyai Tugas:
1. Melaksanakan program kerja
2. Melakukan monitoring dan evaluasi
3. Menyiapkan rencana program dan anggaran
4. Memberikan laporan dan bertanggung jawab kepada Pengarah

Tugas Pokok Personel

Manajer Sertifikasi mempunyai tugas:
1. Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi
2. Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji
3. Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang,
4. Menetapkan persyaratan tempat uji (TUK)

Manajer Mutu mempunyai tugas:
1. Mengembangkan dan menerapkan sistem mutu LSP sesuai pedoman BNSP 201
2. Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang menjadi acuan
3. Melakukan audit internal dan memfalisitasi kaji ulang managemen

Manajer Administrasi mempunyai tugas:
1. Memfasilitas unsur-unsur  LSP guna terselenggaranya program sertifikasi profesi
2. Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP
3. Memelihara informasi sertifikasi kompetensi
4. Mempersiapkan laporan kegiatan LSP,
5. Mempersiapkan laoran keuangan LSP.

Komite Skema mempunyai tugas:
1.Membuat peta standarisasi kompetensi
2.Menyusun program perumusan skema sertifikasi
3. Membuat rancangan skema sertifikasi
4. Mengembangkan skema-skema baru